Friday 20 March 2020

"Perlunya Perubahan Kebijakan dalam Rumah Tangga"


Melihat fenomena saat ini:

- Pasien yang terkena corona terus meningkat, berdasarkan data resmi dari https://linktr.ee/covid19check tanggal 21 Maret 2020 pukul 3.17 dimana jumlah  pasen corona dalam perawata  320 orang, sembuh 17 orang, meninggal 32 orang

- Masih banyak masyarakat yang meremehkan wabah ini, sebagai contoh orang dalam pemantauan (ODP) corona di solo yang ternyata status akhirnya berubah menjadi suspek Corona, sebelumnya masih menganggap bahwa dirinya sehat2 saja sehingga  ikut membantu persiapan pernikahan tetangganya dan terus bersosialisasi ke pasar2.

- Saat shalat berjamaah di mesjid rumah sekitar pun, masih ada jamaah yang mengajak bersalaman, tanpa khawatir  dengan wabah yang sedang terjadi.

- Banyaknya postingan dari tenaga medis yang menuliskan poster

" I Stay at Work for You

You Stay at Home for Us"

Saya berfikir bahwa sudah saatnya ada perubahan kebijakan dalam rumah tangga ini, sehingga saya sebagai pemimpin didalamnya perlu mengintruksikan pada seluruh anggota keluarga untuk mengikuti fatwa dari MUI 14/20 pada point  3a:

".....ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.."

Semoga perubahan kebijakan ini bisa dipatuhi dan dipahami oleh anggota keluarga yang masih  anak2 yang mungkin akan terus bertanya2.

Dan semoga wabah ini pun cepat berlalu dari negeri ini, sehingga mereka bisa kembali menikmati aktifitas shalat berjamaah di mesjid yang sudah membuat nyaman hati mereka.. Aamiin..aamiin  aamiin ya robbal alamiin..

(Citayam-Bogor, Gantira,  21 Maret 2020)