Thursday 24 March 2016

"Pembagian Hukum"

Pada prinsipnya, hukum yang berlaku di dunia ini ada dua, yaitu:

1. Hukum yang mengatur alam semesta yang disebut dengan hukum alam.
2. Hukum yang mengatur perilaku manusia.

A. Hukum Alam

Hukum Alam dikenal juga dengan nama sunatullah. Hukum Alam ini berlaku bagi semua makhluk yang tinggal di bumi ini, baik itu makhluk hidup  (manusia, binatang dan tumbuh2an) maupun makhluk mati seperti laut, udara, gunung, tanah.

Hukum Alam ini dapat diketahui dengan melakukan penelitian terhadap alam tersebut. Sehingga dari hasil penelitian ini maka keluarlah nama2 hukumyang berlaku padanya.

Beberapa hukum yang sudah sangat umum digunakan itu di antaranya adalah

Hukum Peredaran benda-benda langit oleh Copernicus, bahwa Tatasurya beredar pada garis-garis yang teratur diatas langit;

Hukum Newton yang dikenal dengan Aksi Reaksi I, II dan III;

Hukum Termodinamika yang dikenal dengan Hukum Awal (Zeroth Law) Termodinamika; Hukum Pertama Termodinamika
yang terkait dengan kekekalan energi. Hukum kedua termodinamika terkait dengan entropi; Hukum ketiga termodinamika terkait dengan temperatur nol absolut.

Hukum Relativitas Einstein, dan banyak lagi nama2 hukum alam lainnya yang terus berkembang namanya sesuai dengan hasil penelitian pada zamannya. Semua Hukum Alam tersebut tidak pernah berubah.


2. Hukum Perilaku Manusia

“Tidaklah Kuciptakan jin dan manusia kecuali supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. adz-Dzariyat: 56)

Dimana tujuan utama diciptakan jin dan manusia ini untuk beribadah kepada Allah. Hukum untuk mengatur perilaku manusia ini didapat bukan dari hasil penelitian atau renungan belaka, tapi hukum ini dikeluarkan langsung oleh Pencipta Alam semesta ini, yang disampaikan melalui manusia pilihan utusan-Nya yang kita kenal dengan Nabi dan Rasul.

Hukum yang mengatur perilaku manusia ini turun secara bertahap sesuai umat yang berlaku saat itu, dan hukum ini disempurnakan ketika nabi terakhir, Nabi Muhammad saw di utus ke dunia ini. Dan sejak hukum ini sempurna maka hukum ini berlaku bagi semua manusia sampai kiamat tiba.

“… Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku,
dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu …”
[Al-Maa-idah: 3]

Secara prinsipil hukum yang mengatur manusia itu ada 5, yaitu wajib, sunnah, mubah, makhruh, dan haram.  Semua perilaku manusia yang masuk pada hukum2 di atas telah dijelaskan dalam Al-quran dan hadist.

Sedangkan perilaku lainnya yang tidak disebutkan dalam al-quran dan hadist diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan  apa yang sudah ditetapkan oleh keduanya, seperti hukum lalu lintas, hukum administrasi, dan hukum lainnya.

Jadi sudah sewajarnya, jika seseorang ingin bahagia dunia dan akhirat maka dia harus mempelajari, memahami dan mengamalkan hukum2 di atas sesuai situasi dan kondisi yang sedang kita alami.

(Gantira, 24 Maret 2016, Bogor)